Regulasi Airsoft Gun

Hukum dan Legalitas Airsoft Gun di Indonesia


Airsoft Gun
Airsoft Gun adalah mainan yang sangat mirip bentuknya dengan senjata api. Banyak model dan rupa dari Airsoft Gun, ada model pistol/hand gun, ada model laras panjang/riffle, laras pendek maupun bentuk-bentuk senjata modern lainnya. Namun yang namanya Airsoft Gun tentu tidak mematikan karena dia tidak dapat menghilangkan nyawa.

Sampai saat ini sebenarnya tidak ada aturan rinci mengenai Airsoft Gun, apalagi memang airsoft gun hanya untuk kebutuhan permainan maupun olah raga. Sampai saat ini yang ada hanya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Senjata Api Olahraga (Senpi Olahraga) yang dimasukkan ke dalamnya adalah salah satunya Airsoft Gun.

Airsoft Gun tidak dapat digolongkan sebagai Senjata Api dan Bahan Peledak sebagaimana diatur dalam dua ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api Tajam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 20 Tahun 1960 Tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
Oleh karenanya untuk penggunaan dan kepemilikan Airsoft Gun tentu tidak memerlukan izin dari pihak manapun.

0 Response to "Regulasi Airsoft Gun"

Post a Comment